4. Klik "Proses Inquiry".
Tahap berikutnya, akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar menjadi penerima bantuan dari Kemenkop UKM ini. Apa saja? Simak penjelasannya sesuai dengan penyaluran sebelumnya.
1. WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Tips Berkunjung ke Tempat Wisata Sakral dari Kemenparekraf, Jangan Coba-Coba Dilanggar
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
3. Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun ASN.
Demikian ulasan soal cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 lewat eform.bri.co.id.***