4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
5. Pelaku UMKM
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, maupun perangkat desa
7. Bukan direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN/BUMD
8. Bukan penerima bansos dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19
9. Bukan peserta Kartu Prakerja tahun atau gelombang sebelumnya.
Jika dirasa telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, calon peserta bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 secara online di www.prakerja.go.id.
Di samping itu, terdapat hal lain yang wajib dipenuhi calon peserta agar dapat lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40.