Adapun hal yang dimaksud yakni maksimal 2 NIK KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Jika sudah ada 2 NIK KTP dalam 1 KK yang terdaftar, maka NIK KTP lainnya tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Calon peserta yang hendak daftar Kartu Prakerja diimbau untuk menyiapkan email dan nomor HP aktif, serta e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk memudahkan proses pendaftaran Kartu Prakerja, calon peserta disarankan menggunakan browser di HP masing-masing.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 agar bisa lolos seleksi.***