“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan,” ungkap Kemnaker dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemnaker pada 7 Agustus 2022.
Alasan lain yang jadi penyebab tertundanya pencairan BSU adalah karena masih merevisi data penerima bantuan bersama pihak terkait.
“Tidak kalah penting adalah merevisi data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” sambungnya.
Namun, Kemnaker berpesan jika seluruh tahapan sudah selesai, pihaknya akan segera menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja.
Untuk mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji, bisa dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id dengan cara berikut:
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id di HP atau laptop/PC
Baca Juga: Bharada E Akui Tidak Ada Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
- Klik 'Daftar Akun'
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.