PR DEPOK - PKH Agustus 2022 dikabarkan telah cair hari ini kepada masyarakat yang tergolong sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Diketahui, PKH Agustus 2022 yang cair hari ini merupakan salah satu program bansos reguler yang disalurkan per 3 bulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berbeda dengan BPNT, PKH Agustus 2022 digulirkan dalam bentuk uang tunai ke beberapa kategori, seperti ibu hamil dan balita dengan masing-masing senilai Rp750.000.
Namun sebelum ditetapkan sebagai penerima PKH Agustus 2022, ibu hamil dan balita harus mendaftarkan diri secara online di Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Arti FEARNOT, Nama Fandom LE SSERAFIM yang Baru Saja Diumumkan
Sama seperti bansos lainnya, masyarakat tentu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan apabila ingin mendapat PKH Agustus 2022 kategori ibu hamil dan balita ini. Apa saja?
Persyaratan
1. Ibu hamil dan orangtua balita merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin
2. Orangtua balita dan ibu hamil merupakan orang yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena kena pemutusan hubungan kerja (PHK)