Selain berasal dari keluarga miskin, ada kriteria atau syarat lain yang juga harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Tidak berasal dari keluarga anggota TNI.
2. Tidak berasal dari keluarga anggota Polri.
3. Tidak berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara atau ASN.
4. Berasal dari keluarga yang mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila semua syarat di atas terpenuhi, dan keluarga telah mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat, maka selanjutnya bisa cek status masing-masing untuk mengetahui daftar balita yang menerima uang tunai Rp750.000 bulan ini.
Cara cek daftar balita yang mendapatkan PKH Agustus 2022 ini bisa dilakukan lewat link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Keluarga balita bisa cek status masing-masing lewat situs cekbansos.kemensos.go.id tersebut dengan langkah di bawah ini.