Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @Kemnaker pada 8 Agustus 2022, Kemnaker sejauh ini belum menjelaskan kepastian BSU 2022 mulai dicairkan.
Kemnaker hanya menjelaskan bahwa teknis penyaluran BSU 2022 atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sedang diupayakan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu, 10 Agustus 2022: Sebagian Wilayah Depok Hujan dari Siang hingga Sore
Selain itu, Kemnaker juga masih mengajukan dan merevisi anggaran untuk BSU 2022 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pihaknya masih mempersiapkan data pekerja/karyawan yang bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.
“Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi,” tulis akun instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan seperti dikutip pada Senin, 2 Mei 2022.
Baca Juga: Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Dalang Penembakan?
Seperti diketahui, Kemnaker menargetkan 14,4 juta pekerja akan menerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta.
Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Nindya Putri, BSU 2022 bisa cair apabila Kemnaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses,” katanya seperti dikutip dari Antara.