1. Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/Tahun).
2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/Tahun).
3. Kategori anak SD/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap (Rp900.000/Tahun).
Baca Juga: Siapa AKP Rita Yuliana yang Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J? Simak Profil sang Polwan yang Viral
4. Kategori anak SMP/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/Tahun).
5. Kategori anak SMA/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/Tahun).
6. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/Tahun).
7. Kategori disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/Tahun).
Baca Juga: 11.127 Nakes di Depok akan Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua
Jadi, bagi masyarakat yang memenuhi salah satu kategori tersebut, akan bisa mendapatkan dana bansos PKH 2022 dengan ketentuan dan syarat dari Kemensos.