PR DEPOK - Periksa nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar pekerja bisa dapat BLT Subsidi Gaji jika memenuhi syarat.
Diketahui bersama, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan link yang bisa digunakan pekerja untuk periksa nama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan periksa nama di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka keaktifan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan bisa terlihat.
Dengan demikian, jika pekerja ingin dapat BLT Subsidi Gaji, maka harus terdaftar dulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPNT dan PKH Masih Cair, Siapkan KTP dan Akses cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Nama Penerima
Pekerja yang memenuhi syarat dapat BLT Subsidi Gaji bisa periksa nama apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Namun, sebelum periksa nama apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja perlu mengingat kembali syarat dapat BLT Subsidi Gaji.
Meskipun saat ini belum ada informasi syarat pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji, namun merujuk penyaluran 2021 yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, syaratnya yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Informasi Terkini Pencairan BLT Subsidi Gaji, Benarkah Mulai Dicairkan Agustus 2022?
1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah