Tidak Melahirkan di Puskesmas, Bansos PKH Tahap 3 Ibu Hamil dan Balita Bakal Dihentikan

- 12 Agustus 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi ibu hamil penerima bansos PKH
Ilustrasi ibu hamil penerima bansos PKH /Marncom/Pixabay

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 tahun 2022 sudah dicairkan, salah satunya bantuan ibu hamil dan balita.

Bansos PKH tahap 3 ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta ini sudah dicairkan sejak awal Agustus 2022.

Namun, bansos PKH tahap 3 ibu hamil dan balita ini bisa dihentikan pencairannya kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan beberapa penyebab.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Tema Hari Kemerdekaan Sambut HUT ke-77 RI, Cocok untuk Lomba Maupun Tugas Sekolah

Untuk diketahui, bansos PKH ibu hamil dan balita akan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750.000.

Bantuan PKH ibu hamil dan balita nantinya akan digunakan untuk keperluan kehamilan hingga kesehatan balita.

Setelah menerima bantuan PKH tahap 3, KPM menjalankan semua kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Jadwal, Harga Tiket, dan Daftar Lengkap Line Up Synchronize Fest 2022

Berikut kewajiban yang harus dipatuhi KPM PKH tahap 3 ibu hamil dan balita:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x