Kewajiban-kewajiban ini harus dipenuhi apabila tidak ingin bantuan ini dihentikan atau distop.
Ini penyebab pemerintah menghentikan PKH tahap 3 ibu hamil dan balita tahun 2022:
1. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai penerima bantuan, antara lain tidak memeriksakan masa kehamilan di fasilitas kesehatan hingga tidak melahirkan fasilitas kesehatan, seperti RSUD maupun puskesmas.***