2. Jika sudah terunduh, siapkan KTP lalu klik 'Buat Akun Baru'
3. Masukkan nomor KK, NIK KTP, hingga nama legkap yang sesuai pada KTP
4. Masukkan juga data wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga alamat rumah yang sesuai domisili
5. Lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan memegangi KTP
Baca Juga: Juventus Capai Kesepakatan Pribadi dengan Leandro Paredes, PSG Rela Melegonya?
6. Jika sudah klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil membuat akun, langsung pilih opsi "Daftar Usulan" dan pilih menu tambah usulan serta data penerima yang ingin diusulkan.***