3. Lalu masukan nomor KTP dengan benar.
4. Kemudian tunggu kode verifikasi muncul untuk melanjutkan.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut, lalu dilanjutkan dengan klik 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: 43 Orang Terjaring dalam Razia Satpol PP Tangsel di Tiga Hotel, 18 di Antaranya PSK
Setelah selesai melakukan tahapan tersebut, maka nantinya akan muncul pemberitahuan berupa status apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Demikian itulah cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha lewat eform.bri.co.id.***