PR DEPOK - Simak informasi terkait cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha lewat eform.bri.co.id.
BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi para pelaku usaha sudah direncanakan untuk kembali cair di tahun 2022 ini.
Adapun BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini merupakan bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia.
Nantinya, para pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan akan berhak mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Lantas apa saja syarat dan kriteria untuk dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000? Simak berikut ini.
Jika menilik pada tahun sebelumnya, syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000 ini meliputi:
Baca Juga: Ekonom Menilai Kenaikan Tarif Ojol Terlalu Tinggi, Bisa Timbulkan Penurunan Minat Masyarakat
1. WNI, yang dibuktikan dengan KTP.
2. Harus memiliki NIB atau SKI.
3. Tidak sedang menerima bantuan KUR.
4. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BPUM 2022 jika sudah dibuka Kemenkop UKM.
Selain itu, adapun juga berikut cara untuk cek penerima BLT UMKM Rp600.000 via eform.bri.co.id.
Pengecekan nama penerima via eform.bri.co.id ini tentunya dilakukan secara online, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi atau akses link eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian pilih opsi Cek Data.
Baca Juga: Bunyi Dasadarma Pramuka Poin 1-10, Wajib Dihapal untuk Kegiatan Hari Pramuka 14 Agustus 2022
3. Lalu masukan nomor KTP dengan benar.
4. Kemudian tunggu kode verifikasi muncul untuk melanjutkan.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut, lalu dilanjutkan dengan klik 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: 43 Orang Terjaring dalam Razia Satpol PP Tangsel di Tiga Hotel, 18 di Antaranya PSK
Setelah selesai melakukan tahapan tersebut, maka nantinya akan muncul pemberitahuan berupa status apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Demikian itulah cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha lewat eform.bri.co.id.***