Seperti diketahui, kematian Brigadir J dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Putri Candrawati.
Dugaan pelecehan tersebut sudah dilaporkan, tetapi penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, serta memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi Rian pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.
Dalam kasus ini, Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa timsus tengah fokus menyelesaikan berkas perkara agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima dan Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2022
“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.
Penyidik tim khusus yang dibentuk khusus oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Keempat tersangka itu, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).