Sudah Masuk Agenda Pemeriksaan, Putri Candrawati Siap Diperiksa Timsus Soal Penembakan Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 14:10 WIB
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo.
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo. /Antara/

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 3 Ada di cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan BLT hingga Rp3 Juta

Timsus polri juga sudah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar kode etik dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 31 orang tersebut, ada 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus dengan rincian 6 orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x