Syarat Penerima
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin
2. Merupakan WNI yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil
Baca Juga: Muncul Status Kartu Prakerja 'Dalam Proses Seleksi' di Dashboard? Ternyata Ini Artinya
3. Data diri telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
4. Bukan ASN, TNI, pegawai BUMN/BUMD, Polri, dan pejabat negara lainnya
5. Bukan penerima program bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Terkait solusi agar masuk sebagai penerima bansos PKH dan BPNT sehingga bantuan Agustus 2022 bisa cair, yakni dengan mengajuan diri secara online melalui fitur Daftar Usulan yang ada di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Resep Sapo Tahu dan Ayam Goreng Bawang Cocok Jadi Menu Untuk Bekal Kantor dan Sekolah
Berikut cara mengajukan diri secara online lewat fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos agar masuk sebagai penerima bansos PKH dan BPNT sehingga bantuan bulan ini cair.