Gagal Dapat PKH dan BPNT Agustus 2022? Ketahui Penyebab dan Coba Solusi Berikut agar Bansos Bulan Ini Cair

- 18 Agustus 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan penyebab hingga solusi apabila masyarakat gagal mendapat PKH dan BPNT pada Agustus 2022.
Ilustrasi. Simak penjelasan penyebab hingga solusi apabila masyarakat gagal mendapat PKH dan BPNT pada Agustus 2022. /Unsplash/ahsanjaya.

PR DEPOK - Bansos PKH bulan ini yang memasuki tahap 3 dan BPNT sudah mulai dicairkan Kemensos kepada penerima manfaat.

PKH dan BPNT merupakan program bansos dari pemerintah yang bulan ini sudah mulai dicairkan guna membantu masyarakat lepas dari jerat kemiskinan.

Diketahui, bansos PKH di 2022 bakal menyasar kepada 10,8 juta penerima dan kepada 18,8 juta KPM BPNT yang telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Kendati demikian, ada masyarakat yang gagal mendapat bansos PKH dan BPNT bulan ini, sehingga tidak bisa mencairkan bantuan Agustus 2022.

Baca Juga: Gegara Tekanan Suporter, Keluarga Glazer Pertimbangkan Jual Sebagian Saham Manchester United

Lalu apa penyebab masyarakat gagal mendapat bansos PKH dan BPNT bulan ini dan bagaimana solusi dari hal itu? Simak penjelasan berikut.

Penting diketahui, salah satu penyebab masyarakat gagal mendapatkan bansos PKH dan BPNT lantaran data dirinya belum masuk sebagai penerima bantuan yang cair Agustus 2022.

Adapun hal yang menjadi penyebab belum masuk sebagai penerima PKH dan BPNT yang cair bulan ini yakni belum memenuhi sejumlah syarat dari Kemensos.

Baca Juga: Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK

Masyarakat yang belum mengetahui syarat agar berkesempatan dapat bansos PKH dan BPNT yang cair Agustus 2022 bisa simak ulasan di bawah ini.

Syarat Penerima

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin

2. Merupakan WNI yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil

Baca Juga: Muncul Status Kartu Prakerja 'Dalam Proses Seleksi' di Dashboard? Ternyata Ini Artinya

3. Data diri telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Bukan ASN, TNI, pegawai BUMN/BUMD, Polri, dan pejabat negara lainnya

5. Bukan penerima program bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Terkait solusi agar masuk sebagai penerima bansos PKH dan BPNT sehingga bantuan Agustus 2022 bisa cair, yakni dengan mengajuan diri secara online melalui fitur Daftar Usulan yang ada di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Resep Sapo Tahu dan Ayam Goreng Bawang Cocok Jadi Menu Untuk Bekal Kantor dan Sekolah

Berikut cara mengajukan diri secara online lewat fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos agar masuk sebagai penerima bansos PKH dan BPNT sehingga bantuan bulan ini cair.

Tahap pertama, ambil HP yang tersambung ke internet lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

Apabila belum mempunyai akun, registrasi terlebih dahulu untuk membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie.

Baca Juga: Daftar Movie Anime Paling Dinantikan Penggemar, Salah Satunya Rilis November 2022

Jika sudah, segera login kembali ke akun yang baru dibuat di aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password tadi.

Nantinya bakal muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan. Jika ingin daftar, segera klik menu Daftar Usulan.

Daftarkan diri segera dengan mengisi identitas lengkap, serta foto selfie dan foto rumah.

Data yang masuk bakal diproses lebih lanjut untuk ditetapkan layak dan tidaknya sebagai penerima bansos PKH dan BPNT yang cair bulan ini atau untuk penyaluran tahap selanjutnya.

Baca Juga: Ciri-ciri Peserta yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41, Perhatikan Poin-poin Berikut

Seai mengajukan diri ke DTKS Kemensos, solusi lain yang dapat dilakukan agar masuk sebagai penerima PKH dan BPNT yakni dengan menghubungi nomor pengaduan Kemensos.

Adapun nomor yang bisa dihubungi untuk melakukan pengaduan ke Kemensos yakni 0811-1022-210 dengan format pesan berupa Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x