2. Mempunyai paling sedikit 1 usaha mikro.
3. Tidak sedang mengambil KUR.
4. Memiliki bukti legalitas berupa NIB dan SKU.
Baca Juga: Ledakan Bom dan Aksi Pembakaran Guncang 17 Lokasi di Thailand Selatan, 7 Orang Dilaporkan Terluka
5. Calon penerima BLT UMKM bukan berasal dari golongan ASN, TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD.
6. Belum masuk daftar penerima Banpres BPUM di tahun-tahun sebelumnya dan belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.
Namun syarat atau ciri di atas bisa saja tetap dan bisa saja berubah untuk di tahun ini.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton If You Wish Upon Me Episode 4 Sub Indo: Momen Manis Gyeo Rye dengan Yeon Joo
Hal ini karena Kemenkop UKM masih merancang dan mematangkan terkait peraturan untuk BPUM 2022.
Selain itu, untuk cek penerima BLT UMKM Rp600.000 ini juga bisa dilakukan lewat link yang dikelola oleh bank penyalur, salah satunya seperti BRI.