Akses Link eform.bri.co.id Sekarang untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 18 Agustus 2022, 18:36 WIB
Cek Data Penerima BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM Rp600 Ribu via eform.bri.co.id Bukan banpresbpum.id
Cek Data Penerima BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM Rp600 Ribu via eform.bri.co.id Bukan banpresbpum.id /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Bagi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 sebaiknya segera lakukan cek penerima di link eform.bri.co.id

Sebagai informasi, bahwa pada 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih akan menyalurkan BPUM 2022 untuk pelaku UMKM.

Seperti dilansir dari laman Kemenkop UKM, dijelaskan bahwa program BPUM 2022 merupakan strategi pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Kemensos secara Online, Cukup Siapkan KTP dan HP

Salah satunya untuk membantu pelaku usaha mikro (UMKM) agar tetap bisa bertahan dan sejahtera meskipun masih dalam kondisi. pandemi Covid-19.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 melalui link eform.bri.co.id (eform BRI), yaitu:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Punya Kerajaan di Internal Polri

3. Masukkan kode yang tertera di layar.

4. Lalu klik ‘Proses lubang’.

5. Kemudian akan muncul pesan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT BPUM/ UMKM 2022.

Sebelum mengecek, sebaiknya pastikan dulu aoakah Anda sebagai pelaku UMKM, dan berikut ini syarat/ketentuannya:

Baca Juga: Lirik Lagu Forever Only - Jaehyun NCT Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro dan lampiran usulan calon penerima atau pemohon BLT UMKM/ BPUM.

4. Pastikan Anda bukan anggota TNI atau Polri, BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Sinopsis Mile 22, Aksi Penyelamatan Iko Uwais dari Incaran Intelijen Rusia

5. Pastikan Anda sedang tidak menerima kredit atau pendanaan dari bank lain dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi Anda/pelaku UMKM. Dan, informasi tentang BPUM 2022 atau BLT UMKM dapat diakses melalui website kemenkopukm.go.id ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah