Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK, Ini Dia Kasus yang Menjerat Ajay Priatna

- 18 Agustus 2022, 22:00 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari suber gratifikasi kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari suber gratifikasi kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. /

Selanjutnya, ia mendapat informasi tentang Stepanus Robin Pattuju dari Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Singkat cerita Ajay Priatna bertemu dengan Stepanus Robin Pattuju serta pengacara bernama Maskur Husain di salah satu hotel di Bandung.

Baca Juga: Pink Venom Tuai Respons Luar Biasa, Pre Order Album BORN PINK Milik BLACKPINK Terjual 1,5 Juta Keping

Dalam pertemuan tersebut keduanya berdikusi soal masalah yang dihadapi Ajay Priatna, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang pada Robin.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar. Namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," ujarnya.

Ajay Priatna kemudian menyerahkan uang secara langsung sebesar Rp100 juta kepada Robin di salah satu hotel di Jakarta sebagai tanda jadi.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus akan Sampaikan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok

Sementara itu sisa uang dari kesepakatan akan diberikan melalui ajudan Ajay Priatna.

Terkait besaran uang yang diduga diberikan Ajay Priatna kepada Robin dan Maskur Husain adalah Rp500 juta.

Sebelum kembali ditangkap KPK, Ajay Priatna baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun pada Rabu 17 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x