Desak Wakil Ketua KPK Diproses secara Hukum, Stepanus Robin Pattuju Meminta Keadilan

- 20 Desember 2021, 15:55 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju turut menyinggung dugaan peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Stepanus Robin Pattuju berniat untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK dan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator, saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan pada Senin, 20 Desember 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan Soal Pengelolaan Dana Desa yang Jumlahnya Sangat Besar, Segini Totalnya

Dalam kesempatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju lantas meminta keadilan sehingga Ibu Lili Pintauli Siregar agar segera diproses.

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ujar Stepanus Robin Pattuju.

Ia juga mendukung penuh adanya laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung terkait hal tersebut.

Baca Juga: Masuki 1 Tahun Usia Pernikahan, Adipati Dolken Sampaikan Harapannya dengan Canti Tachril

"Bahwa itu adalah tindak pidana pidana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Robin.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x