Desak Wakil Ketua KPK Diproses secara Hukum, Stepanus Robin Pattuju Meminta Keadilan

- 20 Desember 2021, 15:55 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

Perlu diketahui bahwa dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.

Lili Pintauli Siregar menyarankan hal itu setelah menemukan berkas perkara M. Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai di meja kerjanya.

Baca Juga: Komedian Narji Merapat ke PKS, Mardani Ali: Selamat Bergabung Bang

Akan tetapi, M. Syahrial justru menghubungi Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya dan tidak melalui Arief Aceh.

Sebagai informasi, Stepanus Robin Pattuju bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK.

Dalam kasus suap ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Baca Juga: Pesinetron Indosiar Merambah Jadi Pengusaha: Dunia Entertainment Gak Selamanya

Selain itu, Stepanus Robin Pattuju juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar lebih, yang bila tidak dipenjara, akan dipidana selama dua tahun.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x