Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK, Ini Dia Kasus yang Menjerat Ajay Priatna

- 18 Agustus 2022, 22:00 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari suber gratifikasi kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari suber gratifikasi kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. /

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna usai sebelumnya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus kali ini, Ajay Priatna diduga memberikan uang suap yang bersumber dari penerimaan gratifikasi kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat membacakan konstruksi perkara Ajay Priatna di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK

"Uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi, dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Karyoto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam hal ini, Ajay Priatna ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi, Jawa Barat.

Karyoto menjelaskan, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Supriatna mendapat informasi tentang tim KPK, yang mengusut dugaan korupsi penyaluran dana bansos di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Cairkan BLT Ibu Hamil hingga Lansia Rp750.000

KPK lantas menduga Ajay Priatna berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak mengumpulkan juga bahan keterangan atau informasi di Kota Cimahi.

Selanjutnya, ia mendapat informasi tentang Stepanus Robin Pattuju dari Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Singkat cerita Ajay Priatna bertemu dengan Stepanus Robin Pattuju serta pengacara bernama Maskur Husain di salah satu hotel di Bandung.

Baca Juga: Pink Venom Tuai Respons Luar Biasa, Pre Order Album BORN PINK Milik BLACKPINK Terjual 1,5 Juta Keping

Dalam pertemuan tersebut keduanya berdikusi soal masalah yang dihadapi Ajay Priatna, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang pada Robin.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar. Namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," ujarnya.

Ajay Priatna kemudian menyerahkan uang secara langsung sebesar Rp100 juta kepada Robin di salah satu hotel di Jakarta sebagai tanda jadi.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus akan Sampaikan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok

Sementara itu sisa uang dari kesepakatan akan diberikan melalui ajudan Ajay Priatna.

Terkait besaran uang yang diduga diberikan Ajay Priatna kepada Robin dan Maskur Husain adalah Rp500 juta.

Sebelum kembali ditangkap KPK, Ajay Priatna baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun pada Rabu 17 Agustus 2022.

Hukuman tersebut merupakan hasil putusan dari kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x