BSU 2022 Kapan Cair? Ini Pesan Kemenaker soal Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Siapa Saja yang Menerimanya

- 19 Agustus 2022, 06:23 WIB
Ini pesan dari Kemenaker terkait kapan cair BSU 2022 serta siapa saja pekerja yang mendapatkannya.
Ini pesan dari Kemenaker terkait kapan cair BSU 2022 serta siapa saja pekerja yang mendapatkannya. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - BSU 2022 kapan cair? Ini pesan Kemenaker soal pencairan BLT subsidi gaji dan siapa saja yang menerimanya.

BSU 2022 telah menjadi salah satu program pemerintah yang banyak dinantikan oleh masyarakat, khususnya para pekerja.

Pertanyaan seputar 'BSU 2022 kapan cair?' semakin sering terlontar mengingat hingga saat ini bantuan untuk pekerja tersebut tak kunjung tersalur.

Banyak spekulasi bermunculan dari masyarakat, termasuk soal kemungkinan BSU tahun ini tidak jadi cair.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Jumat, 19 Agustus 2022: Jangan Lewatkan Turnamen Voli Kemerdekaan

Untuk menjawab keresahan dan kebingungan masyarakat tentang Bantuan Subsidi Upah ini, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker pun menyampaikan pesan tertulis.

Melalui akun Twitter resmi @KemnakerRI, dijelaskan bahwa BSU 2022 hingga saat ini memang belum bisa disalurkan.

Namun, bukan berarti bantuan ini tidak jadi cair tahun ini kepada para pekerja.

Kemenaker menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan sebelum BLT subsidi gaji ini bisa dicairkan.

Baca Juga: Abaikan Isu 'Kekaisaran' Ferdy Sambo, Polri Nyatakan Pilih Fokus Tuntaskan Kasus Brigadir J

Salah satunya adalah terkait persiapan teknis dan mekanisme penyaluran BSU.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, megnajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, dalam pesan tersebut dijelaskan juga bahwa pihaknya masih harus mereviu data calon penerima BSU tahun ini.

Selain itu, Kemenaker masih harus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak bank penyalur, yakni Bank Himbara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius, 19 Agustus 2022: Peluang Investasi Terbuka untuk Kamu

"Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," tuturnya.

Sementara itu, terkait waktu penyaluran BSU 2022, Kemenaker berpesan bahwa pihaknya akan langsung menyalurkan bantuan tersebut ketika semua tahapan sudah siap.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker," katanya.

Beralih pada daftar pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini, pemerintah telah menyiapkan link khusus untuk mengecek penerima BSU 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Jumat, 19 Agustus 2022: Cerah Berawan Diselingi Hujan hingga Tengah Malam

Link khusus yang dapat diakses oleh pekerja tersebut adalah kemnaker.go.id.

Situs kemnaker.go.id akan menampilkan status dari pekerja untuk mengetahui termasuk atau tidaknya sebagai salah satu penerima bantuan.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk cek penerima BSU 2022 lewat situs kemnaker.go.id.

1. Buka situs kemnaker.go.id.

2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum mempunyai akun.

Baca Juga: Heboh 'Kekaisaran' Ferdy Sambo, Polri Akhirnya Angkat Bicara

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Lengkapi data diri dan selesaikan pendaftaran akun.

5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat pesan ke nomor HP.

6. Login ke akun yang telah diaktivasi.

Setelah berhasil login, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker, yang berisi status BSU.

Baca Juga: Sering Merasa Lelah saat Bangun Tidur? Mungkin Ini Penyebabnya

Apabila pekerja tercantum sebagai penerima, maka akan muncul notifikasi 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.

Namun, apabila pekerja tidak termasuk sebagai peneriam, maka akan muncul keterangan 'belum memenuhi syarat'.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah