2. Pemilik KIP harus tercatat di Dapodik
3. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal sesuai dengan daerah masing-masing
4. Bagi yang tidak memiliki KIP, pendaftar bisa melakukan pendaftaran dengan membawa KKS ke lembaga dinas pendidikan terdekat
Baca Juga: Cara Menukarkan Uang Pecahan Baru 2022 di Kas Keliling, Daftar di pintar.bi.go.id
5. Jika tak punya KKS, orangtua bisa meminta SKTM dari RT/RW hingga kelurahan.
6. Jika tidak punya KKS, orang tua atau wali siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW atau kepada Kepala Desa.***