Cara Menukarkan Uang Pecahan Baru 2022 di Kas Keliling, Daftar di pintar.bi.go.id

- 19 Agustus 2022, 10:25 WIB
Penampakan uang baru rupiah 2022.
Penampakan uang baru rupiah 2022. /Dok. BI/

PR DEPOK - Pada Kamis, 18 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022.

Kini, Indonesia memiliki tujuh pecahan uang baru di antaranya Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Untuk mendapatkan pecahan uang baru, masyarakat bisa melakukan penukaran di kas keliling yang disediakan oleh BI.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka? Catat Estimasinya

Sebelum datang ke kas keliling, Anda harus mengakses aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id.

Berikut panduan cara menukarkan tujuh pecahan uang baru 2022.

- Masuk ke situs pintar.bi.go.id

- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

Baca Juga: Sinopsis Film Badges of Fury: Aksi Trio Detektif Mengungkapkan Pembunuhan Berantai Smiling Murder

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x