Tak Ada dalam Daftar Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Apakah Uang Rp75.000 Masih Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 19:06 WIB
Potret uang Rp75.000 dengan Jembatan Merah Youtefa di pojok kanan bawah.
Potret uang Rp75.000 dengan Jembatan Merah Youtefa di pojok kanan bawah. /(bi.go.id)

PR DEPOK – Bank Indonesia atau BI telah resmi meluncurkan 7 pecahan uang kertas tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Namun, di antara uang kertas baru yang diluncurkan, uang kertas pecahan Rp75.000 yang diluncurkan dua tahun lalu tak ada dalam daftar.

Seperti diketahui, uang kertas Rp75.000 sempat membuat heboh karena dicetak secara terbatas.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek Penerima Pencairan Tahap 3 Bansos PKH Agustus 2022, Buka cekbansos.kemensos.go.id

Uang kertas Rp75.000 diluncurkan pada 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah untuk menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdeka 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

 

 

Uang kertas pecahan Rp75.000 tersebut dikeluarkan pada saat Indonesia masih dalam kondisi darurat Covid-19.

Oleh karena itu, mekanisme penyebaran dan penukarannya pun sangat diawasi oleh Bank Indonesia dan memiliki syarat, di mana 1 KTP hanya bisa melakukan penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x