Tak Ada dalam Daftar Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Apakah Uang Rp75.000 Masih Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 19:06 WIB
Potret uang Rp75.000 dengan Jembatan Merah Youtefa di pojok kanan bawah.
Potret uang Rp75.000 dengan Jembatan Merah Youtefa di pojok kanan bawah. /(bi.go.id)

Baca Juga: Ciri-ciri Keaslian Uang Kertas Tahun 2022, Salah Satunya Tinta Berubah Warna

 

 

“Peminat sangat luar biasa banyak, apa akan dicetak lagi, ini adalah uang rupiah 75 tahun, artinya dikeluarkan dalam kaitan momen kemerdekaan. Tetapi sebagai legal tender perencanaan, disampaikan bahwa memang seperti itu, 75 juta lembar,” kata Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi.

Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tentang pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020.

Dalam pasal 8 peraturan terkait, dijelaskan bahwa uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikeluarkan paling banyak sejumlah 75 juta bilyet.

Baca Juga: Performa Kian Cemerlang, Agen BRILink Berhasil Raup Fee Based Income hingga Rp702,7 Miliar

Lalu, apakah uang kertas pecahan Rp75.000 sudah tidak berlaku, mengingat Bank Indonesia hanya mengeluarkan 7 pecahan Uang Kertas terbaru tahun emisi 2022?

Berdasarkan peraturan yang disampaikan oleh Bank Indonesia dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari Netizen, bahwa pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI di Bank Indonesia baik secara individu atau kolektif, serta penukaran secara langsung pada H=0 sudah di tutup.

Lalu, untuk peredarannya, UPK 75 tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah