Tak Ada dalam Daftar Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Apakah Uang Rp75.000 Masih Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 19:06 WIB
Potret uang Rp75.000 dengan Jembatan Merah Youtefa di pojok kanan bawah.
Potret uang Rp75.000 dengan Jembatan Merah Youtefa di pojok kanan bawah. /(bi.go.id)

Selama belum ada pencabutan dan penarikan secara resmi dari Bank Indonesia, uang kertas pecahan Rp75.000 masih dapat digunakan sebagai alat tukar yang legal dan sah.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah