Selama belum ada pencabutan dan penarikan secara resmi dari Bank Indonesia, uang kertas pecahan Rp75.000 masih dapat digunakan sebagai alat tukar yang legal dan sah.***
Selama belum ada pencabutan dan penarikan secara resmi dari Bank Indonesia, uang kertas pecahan Rp75.000 masih dapat digunakan sebagai alat tukar yang legal dan sah.***
Editor: Nur Annisa
Sumber: BI