Cek BLT Anak Sekolah Rp500.000 Bulan Ini, PKH Tahap 3 Sedang Cair bagi Siswa Kategori Berikut

- 19 Agustus 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi. Berikut cara cek BLT Anak Sekolah Rp500.000 yang sedang cair bulan ini dalam PKH tahap 3 ke siswa kategori berikut.
Ilustrasi. Berikut cara cek BLT Anak Sekolah Rp500.000 yang sedang cair bulan ini dalam PKH tahap 3 ke siswa kategori berikut. /Pixabay.

PR DEPOK - BLT Anak Sekolah merupakan salah satu bagian dari bansos PKH tahap 3 yang saat ini sedang cair.

Terdapat kategori siswa yang bakal mendapat BLT Anak Sekolah Rp500.000 bulan ini dari bansos PKH tahap 3.

Untuk itu, segera cek PKH tahap 3 yang memuat BLT Anak Sekolah kategori siswa tertentu yang bakal menerima Rp500.000 bulan ini.

Cek PKH tahap 3 bisa dilakukan secara online dengan mengakses link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 7 Penyebab Data Anda Ditolak Sebagai Peserta DTKS Tahap 3 dan Gagal Dapat Bansos dari Kemensos

Namun, sebelum cek BLT anak sekolah Rp500.000 bulan ini, masyarakat harus daftar terlebih dahulu agar masuk sebagai penerima PKH tahap 3.

Cara daftar sebagai penerima PKH tahap 3 cukup diawali dengan menyiapkan KTP dan KK orang tua terlebih dahulu, lalu ikuti petunjuk di bawah ini.

1. Segera unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store

2. Setelah itu, lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos dengan mengisi data diri lengkap

Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022? Ini Penjelasan dan Informasi Terbaru Soal Jadwal Pencairan

3. Jika sudah, masuk lagi ke aplikasi dan klik fitur Daftar Usulan, lalu isi data lengkap Anda

4. Isi juga alamat lengkap beserta foto rumah tampak depan

5. Pilih jenis bansos yang diinginkan, misalnya PKH.

Apabila mengalami kesulitan saat daftar online, masyarakat bisa daftar langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa KK dan KTP.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka? Catat Estimasinya

Setelah daftar, masyarakat bisa cek nama penerima PKH tahap 3 untuk cek siswa yang dapat BLT Anak Sekolah Rp500.000 bulan ini.

Berikut tata cara cek PKH tahap 3 untuk mengetahui siswa yang dapat BLT Anak Sekolah Rp500.000 bulan ini.

1. Siapkan KTP dan HP yang terhubung ke internet untuk akses situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu, pilih wilayah berupa nama Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 41 Bisa Gagal Cair ke Rekening! Ini Penyebab dan Cara Antisipasinya

3. Masukkan data diri lengkap sesuai KTP. Lalu ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak

4. Refresh jika huruf kode kurang terbaca jelas, ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru

5. Terakhir, klik tombol "Cari Data" yang bakal menampilkan sejumlah informasi berupa umur, nama penerima, jenis bansos, status, dan periode bantuan.

Bagi siswa yang nama orang tuanya ada di cekbansos.kemensos.go.id, maka dia berhak mencairkan BLT Anak Sekolah.

Baca Juga: Tandang ke PSS, Persib Bandung Bidik 3 Poin di Maguwoharjo

Adapun nominal BLT Anak Sekolah yang didapat siswa tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuhnya.

Pada bulan ini, ada siswa kategori SMA yang bakal menerima BLT Anak Sekolah Rp500.000. Kemudian, siswa SD bakal menerima Rp225.000, dan siswa SMP memperoleh Rp375.000.

Akan tetapi, BLT Anak Sekolah ini tidak diberikan kepada sembarang siswa, lantaran ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41, Ini Estimasi Tanggalnya

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Pemilik KIP harus tercatat di Dapodik

3. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal sesuai dengan daerah masing-masing

4. Bagi yang tidak memiliki KIP, pendaftar bisa melakukan pendaftaran dengan membawa KKS ke lembaga dinas pendidikan terdekat

Baca Juga: Cara Menukarkan Uang Pecahan Baru 2022 di Kas Keliling, Daftar di pintar.bi.go.id

5. Jika tak punya KKS, orangtua bisa meminta SKTM dari RT/RW hingga kelurahan.

6. Jika tidak punya KKS, orang tua atau wali siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW atau kepada Kepala Desa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah