4. Tulis nama lengkap calon penerima yang akan didaftarkan dan diusulkan ke DTKS.
5. Tulis alamat lengkap penerima sesuai domisili KTP.
6. Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan KTP untuk verifikasi data.
7. Klik menu 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun dibuat, akukan pendaftaran DTKS online dengan cara berikut ini.
1. Klik menu 'Daftar Usulan'.
2. Klik menu 'tambah usulan'.
3. Tunggu hingga beberapa menit hingga data muncul.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 Segera Dibuka, Ini 7 Jenis Keluarga yang Tak Bisa Daftar