4. Tidak memiliki mobil.
5. Tidak memiliki memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliyar)
6. Sumber air utama yang digunakan oleh rumah tangga bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Tahapan pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut :
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan data pertama
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil