Sebelum daftar dan gabung, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut ini agar lolos Kartu Prakerja Gelombang 42.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18-64 tahun.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
Baca Juga: Video Pesta Liarnya Bocor, PM Finlandia Tuai Kritik dan Dituntut Tes Narkoba
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan.
4. Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa, perangkat desa, direksi, dan komisaris.
Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Kota Depok Bulan Agustus 2022 serta Cara Daftar Online
7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).