1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masyarakat yang bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, maupun PNS.
3. Diutamakan masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja
4. Sudah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Selanjutnya bila masyarakat sudah memenuhi syarat yang diminta oleh Kemensos, maka bisa langsung akses situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima dan memastikan dirinya telah ditetapkan sebagai KPM BPNT sembako Agustus 2022.
Berikut cara cek nama penerima bansos BPNT sembako Agustus 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan KTP.
Baca Juga: BPUM 2022 Siap Cair, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id untuk Dapat Rp600.000 dari Kemenkop UKM
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.