1. Keluarga atau warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa /Lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat lewat proses Muskel/Musdes
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
Baca Juga: Soal Dugaan Data Bocor Beredar di Medsos, Manajemen PLN Beri Tanggapan Usai Dipanggil Kominfo
4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
5. Validasi, yaitu kegiatan mencocokkan data dan Calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
6. Mendapatkan bantuan tunai bersyarat, yaitu Hak KPM.
Baca Juga: BPNT 2022 Sedang Cair, Simak Cara Mudah Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP
Sementara itu kriteria penerima PKH tahap 3 adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil