Berikut adalah kriteria penerima PIP Kemdikbud:
1. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
4. Peserta didik tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu ada pula kriteria lain penerima PIP yakni peserta didik yang menjadi korban bencana alam dan siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas maka bisa daftar PIP Kemdikbud 2022 melalui pihak sekolah.