Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP, Bantuan Rp2,2 Juta untuk Siswa SD-SMA Siap Cair Agustus

- 22 Agustus 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi siswa.
Ilustrasi siswa. /Pexels

Berikut adalah kriteria penerima PIP Kemdikbud:

1. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.

Baca Juga: BSU Siap Cair? Ini Bocoran Informasi Resmi dari Kemnaker, Cek Penerima di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).

4. Peserta didik tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu ada pula kriteria lain penerima PIP yakni peserta didik yang menjadi korban bencana alam dan siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Hore! BPNT Agustus 2022 Cair Rp400.000, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas maka bisa daftar PIP Kemdikbud 2022 melalui pihak sekolah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah