PR DEPOK – Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP merupakan salah satu syarat untuk bisa daftar Kartu Prakerja.
Salah satu syarat bisa daftar Kartu Prakerja yaitu peserta tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah yang lainnya, artinya NIK KTP tidak terdaftar di lembaga lain.
Selain itu, calon pendaftar Kartu Prakerja yang baru lulus, harus memastikan data di Kemendikbud telah disesuaikan.
Kendati begitu, lantas bagaimana solusi jika NIK KTP terdaftar di lembaga lain, misal seperti Kemendikbud atau BPJS? Apakah otomatis akan selamanya tidak bisa daftar Kartu Prakerja?
Terkait NIK KTP masyarakat yang terdaftar di lembaga lain seperti Kemendikbud, Kemensos, BPJS, Kemenkop UKM, dan lembaga lainnya, pihak manajemen pelaksana Kartu Prakerja telah memberikan solusi yang diunggah melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.
Berikut solusi apabila selalu gagal lolos Kartu Prakerja dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga seperti Kemendikbud, BPJS, atau bansos lain.
Baca Juga: Telkom Bantah Data Pelanggan Indihome Bocor, Kominfo Tetap Lakukan Pendalaman
1. Jika NIK peserta Kartu Prakerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU.