Kartu Prakerja Gelombang 42 Resmi Dibuka, Penuhi Syarat agar Tidak Gagal Lolos Seleksi

- 21 Agustus 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi. Program Kartu Prakerja memiliki syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar agar lolos seleksi, termasuk pada Gelombang 42.
Ilustrasi. Program Kartu Prakerja memiliki syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar agar lolos seleksi, termasuk pada Gelombang 42. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK - Kesempatan bergabung dalam program Kartu Prakerja kembali terbuka lebar, pasalnya pihak penyelenggara baru saja membuka pendaftaran Gelombang 42.

Bagi yang belum lolos pada gelombang-gelombang sebelumnya bisa segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 42.

Namun sebelum daftar, masyarakat bisa simak terlebih dahulu apa saja syarat agar bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 yang baru dibuka.

Perlu diketahui, pihak Manajemen Kartu Prakerja memberikan syarat agar proses pendaftaran yang dilakukan pendaftar bisa dinyatakan lolos seleksi, termasuk pada Gelombang 42.

Baca Juga: Polisi Jerman Periksa Mahoud Abbas, Buntut Sebut Israel Pelaku '50 Holocaust' di Palestina

Pasalnya, angkah itu harus dilakukan agar calon peserta tahu apa tahapan, aturan dan proses yang harus dilakukan saat memasuki dunia Kartu Prakerja, termasuk Gelombang 42.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi supaya pendaftar Kartu Prakerja bisa dinyatakan lolos Gelombang 42?

Persyaratan

1. WNI berusia 18 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Chelsea Minat Rekrut Harry Maguire dari Mancheste United, Skenario Barter dengan Christian Pulisic Muncul

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha atau mikro dan kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial dari Pemerintah selama pandemi Covid-19

5. Bukan pejabat Negara, Pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawasan pada BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah