Login eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000, BPUM 2022 Hanya Cair ke Pemilik Usaha Ini

- 22 Agustus 2022, 20:28 WIB
Simak daftar pemilik usaha yang mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 di sini, login eform.bri.co.id sekarang.
Simak daftar pemilik usaha yang mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 di sini, login eform.bri.co.id sekarang. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK - Langsung login ke eform.bri.co.id untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600.000, BPUM 2022 hanya cair ke pemilik usaha ini.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 dijanjikan untuk cair kembali kepada para pemilik usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.

Untuk mengetahui daftar pemilik usaha yang mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 ini, bisa dengan login ke situs eform.bri.co.id.

Namun, sebelum mengakses situs tersebut, perlu diketahui bahwa BLT UMKM ini hanya cair kepada pelaku usaha dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Cair Agustus, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id

Setidaknya, ada enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM agar bisa mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.

Berikut ini enam kriteria dari pemerintah bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahun ini.

- Warga Negarai Indonesia atau WNI.

- Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: Cek Status Bansos Bulan Ini di Sini, PKH dan BPNT Langsung Cair Jika Dapat Tanda Berikut

- Menjalankan atau memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

- Jika pelaku UMKM memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Maksimalkan Main di Kandang, Jupe Bertekad Persib Bandung Menang Atas Bali United

Apabila semua kriteria di atas terpenuhi, maka pemilik usaha bisa mendaftarkan UMKM miliknya agar mendapatkan perizinan berusaha.

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftarkan usaha mikro yang dijalankan tersebut?

Pelaku usaha bisa daftar melalui situs oss.go.id setelah mendapatkan hak akses situs tersebut.

Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan hingga perizinan berusaha UMKM bisa terbit.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Estimasi Tanggalnya di Sini

Berikut ini ringkasan tahapan yang harus dilalui pemilik usaha saat mendaftarkan UMKM lewat oss.go.id.

- Miliki hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id.

- Klik 'Daftar'.

- Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.

- Isi semua data yang diminta lalu klik 'Daftar'.

Baca Juga: Minta Pemerintah Pikir Ulang Soal Kenaikan Harga BBM, Sebut Bisa Sebabkan Inflasi

- Buka email dan cari tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS.

- Akses situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'.

- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'.

- Isi semua data yang diminta.

- Cek Daftar Produk/jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.

Baca Juga: BRI Boyong Tiga Penghargaan di Ajang IDEAS 2022, Dinilai Sukses Terapkan Praktik ESG

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha.

- Tunggu proses hingga Perizinan Berusaha diterbitkan.

Setelah perizinan berusaha terbit, langkah selanjutnya adalah cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id.

Pelaku usaha tinggal login ke eform.bri.co.id untuk mengetahui termasuk atau tidaknya sebagai salah satu penerima BLT UMKM, berikut langkahnya.

1. Buka eform.bri.co.id.

Baca Juga: Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 Ada Insentif Rp3,55 Juta, Simak Rincian dan Cara Dapatnya

2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah