Usai pengisian data pada formulir Data Usaha telah dilakukan, lalu klik Simpan dan klik Selanjutnya.
Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.
Apabila semua data sudah diisi secara lengkap, maka pelaku usaha mikro bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.
Selanjutnya, cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.
Kemudian, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.
Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.
Pelaku usaha yang bisa daftar UMKM agar dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 pun harus sudah memenuhi syarat wajib sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP sah