Jika muncul notifikasi berwarna hijau, itu berarti pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul artinya bukan penerima BLT UMKM.
Untuk cek daftar nama BPUM 2022 tentuny harus mendaftarkan UMKM miliknya terlebih dahulu secara online.
Adapun cara daftar UMKM secara online yakni bisa di oss.go.id, pelaku usaha bisa ikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2022 Gratis, Lengkap dengan Dokumen yang Wajib Dilengkapi sebagai Syarat
Pertama, membuat akun dan login di situs https://oss.go.id. Jika tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.
Kemudian dilanjut klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pelaku usaha mikro perorangan.
Selanjutnya tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2022 Online, Akses Link Ini dan Dapatkan PKH Tahap 3 atau BPNT Sembako
Langkah selanjutnya yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.
Selanjutnya, klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.