2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN, BUMD serta perangkat desa
5. Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat
Mereka yang sudah menenuhi syarat dan telah mendaftarkan usahanya di oss.go.id, maka bisa segera cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak, engan cara yang telah disebut di atas.***