PR DEPOK - Kemenkop UKM mengabarkan bahwa BLT UMKM dari program BPUM siap cair lagi tahun 2022 ini.
Adapun nominal BPUM 2022 yang bakal diterima pelaku usaha yakni senilai Rp600.000 yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha kecil di Indonesia.
Meski bakal dicairkan, namun menurut keterangan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, tanggal pencairan BPUM 2022 belum dapat dipastikan.
Pasalnya, Kemenkop UKM saat ini masih menantikan keputusan Kemenkeu terkait anggaran yang sudah diajukan.
Kendati demikian, pelaku usaha bisa cek daftar nama penerima BPUM 2022 merjuk penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya.
Tata Cara Cek Penerima
Tahap pertama, segera login situs eform.bri.co.id menggunakan HP. Lalu, segera input NIK KTP. Lalu masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat HP, Ada Bansos BPNT dan PKH yang Masih Cair Agustus
Jika muncul notifikasi berwarna hijau, itu berarti pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul artinya bukan penerima BLT UMKM.
Untuk cek daftar nama BPUM 2022 tentuny harus mendaftarkan UMKM miliknya terlebih dahulu secara online.
Adapun cara daftar UMKM secara online yakni bisa di oss.go.id, pelaku usaha bisa ikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2022 Gratis, Lengkap dengan Dokumen yang Wajib Dilengkapi sebagai Syarat
Pertama, membuat akun dan login di situs https://oss.go.id. Jika tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.
Kemudian dilanjut klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pelaku usaha mikro perorangan.
Selanjutnya tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2022 Online, Akses Link Ini dan Dapatkan PKH Tahap 3 atau BPNT Sembako
Langkah selanjutnya yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.
Selanjutnya, klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.
Usai pengisian data pada formulir Data Usaha telah dilakukan, lalu klik Simpan dan klik Selanjutnya.
Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.
Apabila semua data sudah diisi secara lengkap, maka pelaku usaha mikro bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.
Selanjutnya, cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.
Kemudian, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.
Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.
Pelaku usaha yang bisa daftar UMKM agar dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 pun harus sudah memenuhi syarat wajib sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP sah
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN, BUMD serta perangkat desa
5. Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat
Mereka yang sudah menenuhi syarat dan telah mendaftarkan usahanya di oss.go.id, maka bisa segera cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak, engan cara yang telah disebut di atas.***