- Login dan klik tombol "Buat Akun Baru".
- Input data diri yang diminta sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan foto selfie sedang memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru".
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi kembali data diri yang diminta.
- Pilih jenis bansos yang ingin Anda dapatkan.
Perlu diketahui, bahwa meskipun KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS, belum tentu mendapatkan bansos.
Pasalnya, KTP dan KK Anda harus melalui proses verifikasi dari Dinas Sosial hingga penetapan sebagai penerima bansos oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: 3 Tanda Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42, Segera Cek untuk Cairkan Insentif Rp2,55 Juta