Anak balita yang berhak menerima BLT wajib berusia 0-6 tahun dan ibu hamil dengan kehamilan kedua.
Kedua kategori ini juga harus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau posyandu.
Baca Juga: Chelsea Ingin Aubameyang, Tawarkan Tukar Tambah tapi Ditolak Barcelona
Adapun syarat utama untuk menjadi penerima BLT balita dan ibu hamil ialah tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Penerima manfaat bansos PKH kategori balita dan ibu hamil bakal menerima BLT Rp3 juta per tahun, tetapi disalurkan Rp750.000 sebanyak 4 kali.
Tahap 1 dan 2 sudah disalurkan pada Januari-Maret dan April-Juni tahap 3 di Juli, Agustus, dan September, serta tahap 4 di Oktober sampai Desember 2022.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online lewat HP, Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapatkan Bansos Total Rp3 Juta
Dana BLT balita dan ibu hamil akan disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Himbara masing-masing penerima manfaat.
Cara cek nama penerima BLT balita dan ibu hamil Agustus 2022
- Penerima manfaat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)