PR DEPOK - Informasi mengenai DTKS DKI Jakarta yang telah dibuka kembali, lengkap dengan cara mudah untuk daftar secara online dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Berbeda dengan DTKS Kemensos, DTKS DKI Jakarta merupakan program pemerintah kota Jakarta untuk membantu warganya yang berdomisili di Ibukota.
Hal tersebut menambahkan, program DTKS DKI Jakarta memiliki beberapa program jenis bansos yang berbeda-beda, yang berbeda tujuannya serta berbeda pula besaran dananya.
Baca Juga: Pengendara Mobil yang Lakukan Pemukulan terhadap Sopir TransJakarta Sudah Diamankan
Dalam sistem DTKS DKI Jakarta ini, terdapat 5 bansos daerah yang berbeda-beda, seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus.
Untuk diketahui bersama, bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.
Tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah cara cara daftar DTKS DKI Jakarta secara online, melalui link resmi dtks.jakarta.go.id untuk warga berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta:
Baca Juga: Sopirnya Dianiaya, TransJakarta Tanpa Ampun Bakal Tempuh Jalur Hukum
1. Siapkan HP dengan koneksi internet lancar.