2. Lalu, buka link dtks.jakarta.go.id.
3. Pilih opsi 'Buat Akun Pendaftaran' bagi yang belum.
4. Masukan data diri seperti NIK, Nama Lengkap yang sesuai dengan isi di KTP.
Baca Juga: China Mulai Kirim Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Miliki Kecepatan hingga 350 Km per Jam
5. Kemudian, masukan Email yang masih aktif dan nomor HP.
6. Selanjutnya klik buat Password, dan klik 'Daftar'.
7. Klik 'Pendaftaran'.
8. Isi data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan kolom yang tersedia.
9. Langkah terakhir, jika semua data telah diisi, klik 'Kirim'.