Lebih lanjut, peserta juga harus memastikan bukan berasal dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain itu, juga perlu peserta ketahui bahwa hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 1 Kartu Keluarga (KK) yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Peserta harus memastikan telah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 43 dengan menggunakan email dan nomer handphone yang aktif.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Senin, 29 Agustus 2022: Hujan Ringan Turun Sore hingga Tengah Malam
Data yang digunakan peserta dalam mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 43 juga harus dipastikan telah sesuai dengan data Dukcapil.
Apabila data yang akan digunakan tidak sesuai, maka peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected].
Peserta Kartu Prakerja juga dapat mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pemeriksaan data lebih lanjut.
Selain itu, peserta juga harus mengunggah foto eKTP secara jelas dengan foto yang diambil dari kamera handphone bukan dari galeri handphone.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2022 Online untuk Cairkan Bansos Senilai Rp200.000
Peserta yang mengakses situs www.prakerja.go.id melalui komputer, maka disarankan untuk segera melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja melalui browser handphone.