Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 Online 2022, Cukup Ketik Nama KTP di Sini Lansia Bisa Cairkan Rp600.000

- 29 Agustus 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara cek nama penerima PKH tahap 3 online di tahun 2022 bagi masyarakat dengan kategori lansia.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara cek nama penerima PKH tahap 3 online di tahun 2022 bagi masyarakat dengan kategori lansia. /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK - Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah masih menyalurkan bansos PKH tahap 3 kepada penerima hingga September 2022 mendatang.

Bansos PKH tahap 3 di 2022 diketahui bakal diberikan kepada penerima sesuai kategori yang berlaku, salah satunya lansia umur 60 tahun ke atas.

Masyarakat bisa cek nama penerima PKH tahap 3 di 2022 secara online lewat link resmi yang sudah disediakan Kemensos.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Dikabarkan Menghapus Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Kemdikbudristek

Cara cek nama penerima bansos PKH tahap 3 2022 lewat link Kemensos pun terbilang mudah, lantaran masyarakat cukup ketik nama sesuai KTP di link terpadu tersebut.

Nama lansia bakal mendapat PKH tahap 3 Rp600.000 setelah ada keterangan bahwa kategori bansos PKH 2022 tersebut muncul usai mengetik nama KTP di cekbansos.kemensos.go.id.

Meskipun lansia merupakan salah satu kategori yang mendapat bansos PKH tahap 3 2022, namun nama nama tersebut haruslah memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: Viral Klepon Harga Selangit, Dibanderol Rp150 Ribu 3 Biji dengan Garnish Kelopak Bunga

Syarat ini sebenranya masih sama dengan yang berlaku bagi kategori penerima bansos PKH tahap 3 di tahun 2022.

Hanya saja, ada beberapa syarat khusus bagi lansia yang ingin mendapat bansos PKH tahap 3 senilai Rp600.000 di tahun 2022 ini.

Syarat khusus bagi lansia tersebut di antaranya yakni WNI berusia 60 tahun ke atas yang rutin memeriksakan diri di fasilitas kesehatan setempat.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Simak Informasi Terbaru Jadwal Pencairan di Sini

Adapun untuk syarat umum lainnya, yakni memiliki identitas berupa KTP dan tergolong masyarakat miskin.

Selain itu, lansia penerima bansos PKH tahap 3 Rp600.000 bukan penerima program bansos lain dari pemerintah dan harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian untuk syarat lain, yakni bukan termasuk anggota TNI atau Polri, ASN, pagawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Ditutup? Ini Estimasi Tanggalnya

Apabila telah yakin memenuhi syarat, lansia bisa cek nama penerima bansos PKH tahap 3 2022 untuk memastikan status dapat bansos Rp600.000 bulan ini atau tidak.

Lansia hanya diminta menyiapkan KTP dan HP yang terkoneksi internet untuk masuk ke cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut tata cara cek nama penerima PKH tahap 3 agar lansia bisa mencairkan bansos Rp600.000 dengan login ke cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Antony Segera Merapat ke Manchester United, Fabrizio Romano: Here We Go

Apabila KTP dan HP sudah siap, segera login ke cekbansos.kemensos.go.id, lalu pilih nama lengkap wilayah yang berupa provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan atau desa, dan kelurahan.

Setelah itu, ketik nama sesuai KTP di kolom 'Nama PM'. Lalu dilanjut tulis 8 huruf kode yang ada pada kotak.

Jika huruf kode tidak terbaca jelas, segera refresh untuk mendapat yang baru. Setelah itu, klik "Cari Data" yang bakal menampilkan sejumlah keterangan.

Baca Juga: Diduga Gegara HP, Seorang Balita Tewas Jatuh dari Lantai 11 Rumah Susun Cakung, Begini Kata Ayah Korban

Adapun keterangan yang muncul di link cekbansos.kemensos.go.id di antaranya umur, nama penerima, jenis bansos, periode, dan status bantuan sudah dicairkan atau belum.

Untuk nama lansia yang diketik dan tertera di link cekbansos.kemensos.go.id, maka berhak mencairkan bansos PKH tahap 3 senilai Rp600.000.

Namun, bansos PKH tahap 3 tidak hanya diberikan kepada lansia saja. Pasalnya, ada kategori lain yang dipastikan mendapat PKH tahap 3.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Balita 2022 Online Pakai HP Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Adapun kategori tersebut yakni penyandang disabilitas yang bakal mendapat nominal sama yakni Rp600.000 dan kategori siswa SD akan memperoleh bansos PKH tahap 3 senilai Rp225.000.

Kemudian, ada kategori ibu hamil dan balita yang bakal memperoleh bansos PKH tahap 3 masing-masing Rp750.000, serta siswa SMA dengan nominal Rp500.000 per peserta didik.

Siswa SMP juga merupakan kategori lain yang berhak mencairkan bansos PKH tahap 3 dengan nominal Rp375.000 yang bisa diambil di lembaga penyalur seperti Bank Himbara atau agen yang ditunjuk Kemensos.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Ini 24 Parpol dengan Berkas Lengkap yang Akan Ikut Pemilu 2024

Akan tetapi, kategori PKH tahap 3 yang bisa mencairkan bansos 2022 dari Kemensos tersebut di atas wajib hadir di fasilitas kesehatan setempat, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan balita.

Para kategori bansos PKH tahap 3 tersebut juga harus rutin memeriksakan kesehatan, mendapat asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Di samping itu, bagi kategori anak sekolah jenjang SD hingga SMA juga wajib terdaftar di satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah terdekat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x